Basis Data Perikanan Kerapu dan Kakap di Sulawesi Utara


Placeholder imagePlaceholder image

Produksi perikanan tangkap Sulawesi Utara secara nasional berada pada urutan ke 6 dari 34 provinsi dengan total produksi 393.448 ton. Perikanan karang, utamanya jenis kerapu dan kakap, merupakan perikanan yang penting di Indonesia, karena selain nilainya yang berekonomis tinggi, kelompok ikan ini memiliki fungsi ekologi yang sangat penting sebagai predator, sehingga berperan dalam mengelola komposisi ikan pada tingkat trofik yang lebih rendah. Perairan Sulawesi Utara termasuk dalam Wilayah Pengeloaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 (Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Maluku Utara) dan sebagian perairan Sulawesi Utara termasuk dalam WPPNRI 715 (sebagian Kabupaten Minahasa Utara dan sebagian Kota Bitung).Berdasarkan Kepmen KP No. 50 tahun 2019, potensi perikanan demersal dan karang di WPPNRI 716 adalah 36.142 ton dan 34.440 ton dengan tingkat pemanfaatan ikan demersal 0.45 (moderate) dan ikan karang 1.45 (over-exploited).

Melihat pentingnya perikanan kerapu dan kakap secara ekologi dan ekonomi terutama bagi nelayan skala kecil, maka perikanan kerapu dan kakap perlu dikelola secara berkelanjutan. Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu lokasi yang sangat penting bagi pengelolaan perikanan kerapu dan kakap secara nasional, sehingga dapat menjadi salah satu daerah percontohan bagi wilayah lain dalam pengelolaan perikanan kerapu dan kakap. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP) mengembangkan sebuah program pengelolaan perikanan kerapu dan kakap berkelanjutan (P2K2B) di Provinsi Sulawesi Utara, yang salah keluarannya adalah kebijakan terkait penangkapan ikan kerapu dan kakap berdasarkan titik acuan perikanan (fisheries reference point).

Dalam rangka pengelolaan perikanan kerapu dan kakap di Provinsi Sulawesi Utara, pengambilan data dilakukan melalui kegiatan pemantauan/ monitoring pendaratan hasil tangkapan yang didaratkan di tempat pendaratan ikan atau TPI, pengumpul, pengepul, dan pasar ikan. Untuk pendataan hasil tangkapan jenis ikan demersal dan karang dilakukan di Kabupaten Sangihe di 9 desa pendataan yaitu Desa Batunderang, Batuwingkung, Beeng Laut, Bukide, Bukide Timur, Kauhis, Palareng, Para, dan Para 1.


 

WCS Indonesia

Address: Jalan Malabar 1 No. 11, Babakan, Bogor Tengah - Bogor West Java 16128 | Phone: 62-251-8342135/8306029;