Perikanan karang adalah komoditas perikanan penting di Indonesia dengan nilai ekonomis yang tinggi dan untuk ikan karang dari jenis kerapu dan kakap memiliki fungsi ekologis yang penting sebagai predator, sehingga berperan dalam mengelola komposisi ikan pada tingkat trofik dibawahnya. Di Indonesia ikan kelompok ikan ini pada umumnya ditangkap oleh nelayan skala kecil atau artisanal. Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai potensi perikanan karang yang tinggi adalah Maluku Utara. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 18 Tahun 2014 laut Maluku Utara ditetapkan sebagai bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 bersama dengan Teluk Tomini, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau. Potensi perikanan karang di WPPNRI 715 adalah 310.866 ton/ tahun dan saat ini tingkat pemanfaatannya tergolong moderate sebesar 34% (Kepmen KP no. 50 tahun 2017). Dalam rangka pengelolaan perikanan provinsi Maluku Utara secara administratif memiliki wewenang dan tanggungjawab melakukan pengelolaan perikanan di WPP 715 tersebut, bersama-sama dengan Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua Barat.
Pemerintah Republik Indonesia dan USAID telah menginisiasi kerjasama dalam pengelolaan pengelolaan perikanan dengan menggunakan pendekatan berbasis ekosistem melalui Sustainable Ecosystems Advanced (SEA) Project. Selain menyasar pengelolaan perikanan, kegiatan ini juga bertujuan untuk melibatkan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan produktivitas perikanan, konservasi, dan pemanfaatan berkelanjutan, serta menguatkan kapasitas kepemimpinan di tingkat pemerintahan daerah di Provinsi Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. Sejak Maret 2016, Wildlife Conservation Society (WCS), bersama dengan Coral Triangle Center (CTC), World Wildlife Fund (WWF), dan Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI), ditunjuk sebagai bagian dari konsorsium yang mengelola kegiatan ini dibawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Dalam rangka pengelolaan perikanan di Maluku Utara, WCS bekerja sama dengan Pemerintah Maluku Utara untuk melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi perikanan melalui pemantauan hasil tangkapan ikan. Kegiatan ini dilakukan Kabupaten Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan, dan Morotai. Data yang dihasilkan darikegiatan pemantauan hasil perikanan ini diharapkan dapat menjadi informasi dasar bagi pengelolaan perikanan di provinsi Maluku Utara.
WCS Indonesia
Address: Jalan Malabar 1 No. 11, Babakan, Bogor Tengah - Bogor West Java 16128 | Phone: 62-251-8342135/8306029;